OJK Batasi Operasi Gadai Swasta, Ini Dasarnya
Sesuai Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, pelaku gadai swasta hanya boleh beroperasi di wilayah kabupaten/kota dan provinsi.
Sesuai Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, pelaku gadai swasta hanya boleh beroperasi di wilayah kabupaten/kota dan provinsi.
PT Pegadaian Area Jogja mampu menghimpun transaksi dari pengunjung pameran selama empat hari di Jogja Expo Center (JEC) di Banguntapan, Bantul dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kabar baik bagi warga yang ingin membutuhkan uang atau modal usaha. Mulai sekarang sertifikat tanah bisa digadaikan di pengadaian.
Guna mengenalkan produk-produk pegadaian kepada masyarakat luas, PT Pegadaian Kantor Area Jogja mengadakan Pegadaian Literation Fair 2018 pada 21 Maret hingga 1 April lalu.
PT Pegadaian (Persero) agresif melakukan literation fair di 19 kota di Tanah Air