Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi 14 WNA
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Petugas Imigrasi Medan menggagalkan keberangkatan enam orang warga negara Indonesia (WNI) di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Kualan
Pakistan telah mendeportasi lebih dari 84.000 warga negara Afghanistan sejak akhir Maret 2025, sebagai bagian dari program pemulangan sukarela.
Sebanyak 148 orang warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia kurun waktu Januari hingga April 2025. Data itu terungkap dari Kantor Imigrasi Kelas I Kh
Tedy menambahkan EH tidak ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta karena fasilitas tersebut masih dalam renovasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menerima penyerahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang mengganggu ketertiban umum.
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) 76 imigran ilegal et
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina karena dianggap mengganggu ketertiban umum di objek wisata Watu P
Tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menggunakan dokumen palsu saat bekerja di Magelang kini tengah dilakukan pemeriksaan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogja mengamankan seorang warga negara asing (WNA)