APK yang Langgar Aturan Diserahkan ke Satpol PP dan Tidak Boleh Diminta Lagi oleh Parpol
Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 622 buah pada Rabu (30/1/2019). Dari hasil penertiban tersebut APK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang paling banyak melanggar peraturan.