Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Jokowi Yakin Masyarakat Semakin Dewasa Menentukan Pilihan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan sebagian uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. PKPU yang mengatur larangan mantan napi koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) resmi dibatalkan MA.