Begini Cara Meghitung Iuran JHT Sesuai Penghasilan
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, tertulis bahwa iuran JHT bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan adalah sebesar 5,7 persen dari upah.