Bupati Bantul Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB pada 2025 dan 2026
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memastikan tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025 dan 2026
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memastikan tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025 dan 2026
Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur untuk Pemerintah Kabupaten Bantul mengalami pemangkasan sebesar Rp21,7 miliar.
"Kami agak terlambat memberikan SPPT ke wajib pajak karena dalam penetapan lebih hati-hati , kami juga lagi dalam penataan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),
Besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta pada tahun ini hanya mengalami sedikit kenaikan, yakni sekitar 5-10 persen.
Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak atau kelurahan untuk mengetahui status pajak tanah dan bangunan. Anda dapat langsung memeriksa di e-commere.
Pemkab Pati, Jawa Tengah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga mencapai 250%.
Wamenkeu Anggito Abimanyu menyatakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250% di Kabupaten Pati, sepenuhnya kewenangan daerah.
DPRD Kabupaten Bantul mengesahkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat sampai dengan akhir Juli 2025, capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PB
Capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bantul telah menyentuh angka Rp56,7 miliar hingga akhir Juli 2025.