PPN 12 Persen Diberlakukan, MinyaKita Tetap Kena 11 Persen Sisanya Ditanggung Pemerintah
Produk kebutuhan pokok di antaranya MinyakKita, tepung terigu dan gula industri tetap kena pajak 11%.
Produk kebutuhan pokok di antaranya MinyakKita, tepung terigu dan gula industri tetap kena pajak 11%.
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% tetap akan diberlakukan pemerintah pada 1 Januari 2025.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membebaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor seluruh DIY.
Berikut rangkuman perkembangan terkait dengan rencana PPN 12% pada beberapa hari terakhir.
Konsumen memilih membeli mobil akhir tahun ini sebelum terjadi kenaikan PPN menjadi 12% dan berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal 2025 tidak diprediksi hanya berdampak pada harga mobil baru
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax secara khusus kepada insan media
Layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Kota Bantul saat ini kian mudah. Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan pajak tahunan tidak harus da
Layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Gunungkidul saat ini kian mudah. Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan pajak tahunan tidak harus da
Said Abdullah menyampaikan PPN 12% untuk barang mewah tak akan mampu mendongkrak penerimaan pajak.