Kemenaker: Upah per Jam Hanya untuk Pekerja Paruh Waktu
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pemberian upah per jam hanya berlaku untuk pekerja paruh waktu dengan waktu kerja tertentu.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pemberian upah per jam hanya berlaku untuk pekerja paruh waktu dengan waktu kerja tertentu.
Kantor adalah salah satu ruang paling produktif, tempat kita dapat berpikir, berinovasi dan menemukan ide-ide baru, memulai berbagai proyek, dan juga menemukan kembali kemampuan kita. Bagi banyak orang, kantor adalah rumah kedua dan menjadi keluarga kedua.
Pemerintah menetapkan durasi maksimal untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 5 tahun seiring berlakunya Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Beleid tersebut merupakan kerangka ekonomi yang dibangun pemerintah agar Indonesia dapat meraup berkah dari kemajuan teknologi dan SDM yang mumpuni.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo menyebut angka pengangguran terbuka di Kulonprogo meningkat 3,71 persen dari sebelumnya di kisaran 1,8 persen.
Sebanyak 2.595 pekerja di Bumi Binangun belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Berdasarkan catatan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, jumlah tersebut tersebut berpotensi bertambah karena belum dilakukan pendataan semua pekerja.
Hasil riset Dell Technologies menunjukkan mayoritas pekerja Indonesia siap untuk bekerja jarak jauh dalam jangka panjang.
KSPI memprediksi ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) jutaan buruh akan terjadi di semua sektor industri termasuk industri baja dan semen.
Kementerian Ketenagakerjaan memiliki 2 program besar untuk memulihkan sektor pariwisata yaitu peningkatan keterampilan SDM dan perluasan kesempatan kerja di kawasan pariwisata setempat.