1,7 Juta Pekerja Gagal Peroleh Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya
BP Jamsostek menyebut 1,7 juta rekening calon penerima subsidi gaji tereliminasi usai tidak memenuhi kriteria.
BP Jamsostek menyebut 1,7 juta rekening calon penerima subsidi gaji tereliminasi usai tidak memenuhi kriteria.
Sebagai upaya menekan dampak Pandemi Covid-19, Pemerintah menyediakan program Kartu Prakerja kepada para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lewat program ini, para korban PHK akan mendapatkan pelatihan secara online dan juga insentif.
Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi atau Satgas PEN melaporkan realisasi penyaluran subsidi gaji telah mencapai 17,43 persen dari pagu per 14 September 2020.
Pemerintah menggelar program Kartu Pra Kerja untuk para pengangguran dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bantuan itu sangat diminati di tengah minimnya lapangan pekerjaan di Indonesia.
Pemerintah telah merilis program Kartu Prakerja untuk angkatan kerja di Tanah Air. Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bob Azam menilai program Kartu Prakerja mesti menerapkan protokol kesehatan agar dapat dilakukan secara daring.
Sebagai upaya membantu pekerja di masa Pandemi Covid-19, Pemerintah memberikan subsidi gaji pada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Dari 3,8 juta peserta yang telah terjaring, Airlangga mengatakan terdapat 1,6 juta orang telah menyelesaikan pelatihan dan 933.000 di antaranya telah menerima insentif.
Covid-19 telah menjadi pandemi atau penyakit yang menyebar secara global. Namun, masih ada negara yang bebas dari infeksi virus Corona.
Penyaluran subsidi gaji untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp3 juta tahap pertama telah dilakukan. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Jumat (4/9/2020) memperlihatkan subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja.
Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap yang dikucurkan pemerintah mampu memperkuat ketahanan ekonomi pekerja baik yang masih dirumahkan maupun yang aktif bekerja dalam menghadapi pandemi COVID-19.