Akhir September, Listrik di Pesisir Kulonprogo Dicabut
Pemkab Kulonprogo memberikan tenggat waktu pencabutan jaringan listrik di area pembangunan landasan pacu New Yogyakarta International Airport (NYIA) hingga 31 September 2018.
Pemkab Kulonprogo memberikan tenggat waktu pencabutan jaringan listrik di area pembangunan landasan pacu New Yogyakarta International Airport (NYIA) hingga 31 September 2018.
Sejumlah desa yang diperkirakan terdampak pembangunan jalur kereta api (KA) terintegrasi dengan New Yogyakarta International Airport (NYIA) mengaku belum mendapatkan sosialisasi. Desa-desa tersebut beberapa di antaranya adalah Desa Kedundang, Kaligintung, Kalidengen dan Kulur. Desa-desa di Kecamatan Temon ini dimungkinkan terdampak pembangunan jalur apabila jalur KA dibangun dalam wujud persimpangan dibuat dari Stasiun Kedundang.
Pemkab Kulonprogo merancang mekanisme pembagian dana tali asih yang akan dibagikan kepada warga bekas penggarap lahan Pakualaman Grond (PAG) terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Pelaku wisata di Pantai Glagah resah menyusul adanya surat pemberitahuan dari Pemkab Kulonprogo perihal rencana pemutusan jaringan listrik di wilayah setempat. Ketua Paguyuban Pedagang Pondok Laguna Glagah, Subardi Wiyono, mengatakan apabila jaringan listrik benar-benar diputus, maka ada lebih dari 150 pelaku wisata di kompleks Laguna Glagah terancam tidak bisa melanjutkan usaha. Jumlah tersebut belum termasuk bangunan rumah di sisi barat, di sekitar kompleks Pendopo Labuhan.
Sejumlah desa di Kecamatan Temon yang menjadi tujuan relokasi setelah terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) melakukan pelepasan hak tanah desa untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).
Warga bekas penggarap lahan Pakualamanaat Grond (PAG) terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kecamatan Temon, mengaku belum menerima tali asih.
Pengadilan Negeri Wates (PN Wates) menyatakan pencairan dana konsinyasi Pakualaman Grond (PAG) terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) bisa dilakukan karena perkara konsinyasi atas lahan PAG telah inkrah dalam sidang perkara konsinyasi di PN Wates. PN Wates enggan berkomentar perihal perkara hukum terkait PAG yang saat ini ditangani PN Jogja.
Pengadilan Negeri Wates (PN Wates) memastikan dana pembebasan lahan Paku Alam Ground (PAG) terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) telah dicairkan.
Proses pengosongan lahan bakal New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) di Kulonprogo menjadi catatan buruk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
nBagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kulonprogo menargetkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kulonprogo soal tukar guling (ruislag) tanah wakaf terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) terbit pada Agustus 2018 ini.