Koperasi Desa Merah Putih Bakal Ditalangi Dana Desa Jika Gagal Bayar
Koperasi Desa Merah Putih yang mengalami gagal bayar akan mendapatkan dukungan dari dana desa sebesar 30% dari pagu dana desa per tahun.
Koperasi Desa Merah Putih yang mengalami gagal bayar akan mendapatkan dukungan dari dana desa sebesar 30% dari pagu dana desa per tahun.
Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 ini mengatur mengenai tata cara persetujuan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan pemerintah pusat dan daerah siap memberikan pendampingan dan pelatihan, membuka akses permodalan
Pemerintah menargetkan operasional apotek dan klinik desa di bawah pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat berjalan secara luas pada akhir Agustus
Tiga dari lima pedagang yang menempati kios milik Koperasi Unit Desa (KUD) di Bangunharjo, Sewon, Bantul, harus merelakan gerainya dikosongkan.
409 dari 514 sudah membentuk satuan tugas (satgas) daerah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Penyewa ruko KUD di Bantul diminta pindah karena bangunan akan digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa (Kopdes).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur tata cara pengajuan pinja
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) didorong untuk mulai aktivitas usahanya sesuai denganke kebutuhan masyarakat di wilayahnya