Pemerintah Finalisasi Tata Cara Pengajuan Pinjaman Kopdes Merah Putih
Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa (Kopdes).
Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa (Kopdes).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur tata cara pengajuan pinja
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) didorong untuk mulai aktivitas usahanya sesuai denganke kebutuhan masyarakat di wilayahnya
Pemda DIY menyebut koperasi itu adalah koperasi desa merah putih yang telah berbadan hukum.
Segala macam kasih ke koperasi desa, agar mereka bisa menyewakan alat-alat itu supaya menjadi penghasilan bagi koperasi desa.
Sejak diresmikan pada 21 Juli lalu, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Bangunharjo, Sewon, Bantul, belum membuka gerai sama sekali.
Pemerintah bakal menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai suntikan modal untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Korban gagal bayar (galbay) investasi Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS Jogja mendesak penyidik kepolisian untuk menyita aset-aset yang diduga dibeli dari dan
Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menekankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan Koperasi Desa Merah Putih di Tuban itu sudah mulai beroperasi kembali.