Bidik Dugaan Kartel, KPPU Mulai Panggil Produsen Minyak Goreng
KPPU mulai memanggil produsen minyak goreng, guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
KPPU mulai memanggil produsen minyak goreng, guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
Peringkat Indeks Persaingan Usaha DIY tahun 2021 berada di posisi kedua teratas secara nasional. Peringkat ini berada di bawah DKI Jakarta. Peringkat DIY naik secara siginifikan dari tahun sebelumnya yang berada pada posisi ke-13 nasional.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Pusat meresmikan Kantor Wilayah 7 dengan area kerja DIY-Jawa Tengah (Jateng). Hadir dalam peresmian Kepala KPPU Pusat, Kodrat Wibowo dan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Acara ini juga sebagai puncak rangkaian ulang tahun KPPU yang ke-21.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didorong untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu tumbuh dalam menjalankan persaingan usaha
Syahdan pada Februari 2000, di pertemuan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) ke-X, Perdana Menteri Malaysia saat itu Dr. Mahathir Muhammad menyampaikan peringatannya akan dampak negatif aksi korporasi Merger dan Akuisisi lintas negara.
Baik Gojek maupun Tokopedia menurut hukum persaingan usaha adalah dua perusahaan yang tidak saling bersaing dalam pasar yang sama dan produknya tidak dapat saling menggantikan.
Aspek persaingan perusahaan berplatform digital, kartel, merger, akuisisi, penyalahgunaan posisi dominan, perlindungan data pribadi muncul bersamaan dengan UU Cipta Kerja.
Hotmat Paris Hutapea sebagai Kuasa Hukum PT GRAB Teknologi Indonesia (GRBA) & PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI mengeluarkan pernyataan menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-I/2019, tanggal 02 Juli 2020 (Putusan KPPU).
Grab menanggapi putusan Komisi Pengawasan Persiangan Usaha yang menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia dengan membayar denda Rp29,5 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.
Komisi Pengawasn Persiangan Usaha menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp29,5 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis komisi yang terdiri dari Dinni Melanie sebagai ketua didampingi Guntur Saragih dan Afif Hasbullah, dalam persidangan, Kamis (2/7/2020).