Tarif Parkir di Jogja Boleh Naik 5 Kali, Ini Penjelasan Dinas Perhubungan
Dishub Jogja menjelaskan tarif parkir swasta yang dibolehkan naik lima kali tak hanya berlaku selama Lebaran ini, tapi bisa terjadi sewaktu-waktu.
Dishub Jogja menjelaskan tarif parkir swasta yang dibolehkan naik lima kali tak hanya berlaku selama Lebaran ini, tapi bisa terjadi sewaktu-waktu.
Fraksi Partai Golkar DPRD DIY mewanti-wanti kepada pihak terkait untuk melakukan antisipasi terkait kemungkinan adanya fenomena pedagang nuthuk maupun parkir
Kebijakan kenaikan tarif parkir hingga lima kali lipat untuk parkir swasta pada Lebaran 2023 di Kota Jogja berpotensi melegalkan parkir nuthuk.
Momen libur Lebaran banyak digunakan masyarakat untuk berwisata. Pengunjung di kawasan wisata Gunungkidul tidak perlu khawatir berkaitan dengan tarif parkir
Pemkot Jogja memperbolehkan kenaikan tarif parkir lima kali lipat Lebaran ini. Data Dishub Jogja menyebut ada enam tempat parkir swasta yang dipersiapkannya.
Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi menyatakan jawatannya sudah mengimbau kepada semua juru parkir di Bantul untuk menetapkan tarif parkir sesuai
Pemkot Jogja memperbolehkan swasta pengelola parkir di Jogja saat libur Lebaran menaikkan tarif hingga lima kali lipat.
Data Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja menyebut total kapasitas tempat parkir bus pariwisata di wilayahnya mampu menampung 160 kendaraan sekali waktu.
Dinas Perhubungan Gunungkidul melaksanakan penertiban parkir sejak Juli 2022. Meski demikian, hingga sekarang masih ada pengendara yang parkir secaara sembarang
Petugas menangkap tangan aksi parkir nuthuk alias memasang tarif di atas ketentuan di Pasar Beringharjo, pada Kamis (2/2/2023).