Polisi Peraih Adhi Makayasa Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Polri menetapkan peraih Adhi Makayasa, AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Polri menetapkan peraih Adhi Makayasa, AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Bambang mengatakan keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.
Ferdy Sambo masih diperiksa karena pada pekan lalu baru menyelesaikan sidang kode etik kasus Brigadir J.
Berkas keempat tersangka itu masing-masing Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Keempat berkas perkara ini dilimpah
Komnas HAM memberikan rekomendasi ke Polri berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM menyebut bahwa Brigadir J mendapat ancaman hukuman setelah peristiwa Magelang.
Hasil temuan Komnas HAM dari penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J adalah terjadi extrajudicial killing dengan latar belakang kekerasan seksual.
Komnas HAM menunjukkan foto jenazah Brigadir J sesaat setelah ditembak di rumah Dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Komnas HAM menyerahkan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J kepada pihak Polri hari ini, Kamis (1/9/2022).
Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada penyidik yang takut dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.