Ditjen Imigrasi Ternyata Belum Pernah Terbitkan Surat Pencekalan Habib Rizieq
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut pemerintah tidak berhak mencegah dan menangkal (cekal) warga negara Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air, termasuk Rizieq Shihab.