Regulator Telekomunikasi Rusia Blokir Telegram
Regulator telekomunikasi Rusia memblokir Telegram di negara itu setelah perusahaan yang bergerak di layanan pesan singkat tersebut menolak memberikan akses ke pesan rahasia para penggunanya.
Regulator telekomunikasi Rusia memblokir Telegram di negara itu setelah perusahaan yang bergerak di layanan pesan singkat tersebut menolak memberikan akses ke pesan rahasia para penggunanya.
Ketua Komisi Informasi DIY Hazwan Iskandar Jaya mengatakan keterbukaan dan transparansi informasi menjadi bagian penting dari demokrasi. Berdasarkan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat bisa memperoleh akses informasi dari badan-badan atau lembaga-lembaga publik. Bagi siapapun yang akses informasinya dihambat, warha bisa melaporkan ke Komisi Informasi.
Ancaman di ranah perangkat selular terus bertambah dari tahun ke tahun, kebiasaan pengguna yang kerap kali mengabaikan pembaruan peranti lunak memperparah hal tersebut
Selama 2017 Facebook dan Instagram menerima 1.307 permintaan dari pemerintah dan baru memenuhi 778 di antaranya. Kemudian Youtube dan Google menerima 446 permintaan dan memenuhi 260. Adapun, Telegram menerima 174 permintaan dan memenuhi 110.