BPD DIY Tawarkan KUR dengan Bunga 0%, Ini Dia Syaratnya
Bank BPD DIY menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 0% dengan plafon Rp10 juta. Kredit ini diharapkan membantu menumbuhkan ekonomi masyarakat.
Bank BPD DIY menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 0% dengan plafon Rp10 juta. Kredit ini diharapkan membantu menumbuhkan ekonomi masyarakat.
Dalam merangsang pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah mencanangkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan memberi berbagai stimulus untuk produksi dan konsumsi masyarakat, salah satunya dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY yang stimulus bagi sektor peternakan di Gunungkidul.
Kabar baik di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah memperluas target penerima kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, salah satunya kepada organisasi keagamaan seperti Pemuda Muhammadiyah.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY menyosialisasikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi anggota NU dan Muhammadiyah di Kantor Pusat BPD DIY, Selasa (4/8/2020).
Guna memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman bagi 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun yang merupakan para pelaku UMKM terdampak Covid-19, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,967 triliun tambahan subsidi bunga.
Dampak pandemi virus corona menyebar ke berbagai sektor, termasuk perbankan. Meski tertekan, perbankan tetap mencari cara mendorong penyaluran kredit.
Keringanan tersebut dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama enam bulan pada debitur UMKM yang mengakses kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit ultra mikro. Kemudian, untuk cicilan bunga KUR, akan dibebaskan selama 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya nasabah hanya perlu membayar separuh.
Nasabah skala mikro dan kecil dan menengah (UMKM), khususnya pengguna kredit usaha rakyat (KUR). akan mendapatkan keringanan restrukturisasi kredit dari Pemerintah sebagai dampak pandemi Corona.
Debitur KUR yang terdampak Covid-19 mendapat ketentuan khusus yaitu pembebasan pembayaran angsuran bunga/margin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sesuai penilaian Penyalur KUR.
PT Bank Danamon Tbk lebih selektif dalam menyalurkan kredit ke sektor usaha kecil menengah (UKM). Upaya ini untuk mencegah penurunan lanjutan kualitas kredit.