Pemprov Sumut Perketat Pengamanan Lokasi Pengungsian Rohingya
Pengamanan dilakukan untuk menghindari adanya gesekan antara para pengungsi dan masyarakat lokal.
Pengamanan dilakukan untuk menghindari adanya gesekan antara para pengungsi dan masyarakat lokal.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan negara harus menampung sementara pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan dan prinsip non-refoulment.
Media asing hingga organisasi internasional mengecam seruan deportasi terhadap kelompok etnis asal Myanmar itu.
Terkait penanganan masalah pengungsi Rohingya, pemerintah mengutamakan aspek kemanusiaan yang bersifat universal, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masy
Adanya aksi penolakan masyarakat Aceh terhadap pengungsi Rohingya, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.
Kontras Aceh menyatakan perlu adanya sosialisasi masif ke masyarakat untuk meredam eskalasi narasi negatif isu pengungsi Rohingya.
Muhammed Amin, ditangkap Polresta Banda Aceh dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) ke Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) di enam wilayah kerja di Sumatra Selatan.
Puluhan pengungsi Rohingya, ditolak di penampungan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Mereka sebelumnya didaratkan dan ditampung di Idi Sport Center (ISC).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewaspadai adanya aktivitas perdagangan orang dan dugaan pelanggaran HAM.