OJK Batasi Usaha Paylater, Ini Penyebabnya...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau paylater PT Akulaku Finance Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau paylater PT Akulaku Finance Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan turunan terkait dengan bunga fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak tergiur atau terkait dengan praktik jual beli rekening.
—Platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didesain hadir untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akses pinjaman ke bank
Selama periode Januari-Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Wa
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 20 Juni 2023 sebagaimana dinyatakan dalam Akta penggabungan Nomor 10 pada 15 Juni 2023
Isu mengenai pinjol masih hangat di Indonesia lantaran layanan teknologi finansial (tekfin) tidak hanya menjanjikan kemudahan tetapi juga kecepatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus mencari bukti terkait dengan dugaan pengaturan penetapan bunga fintech peer to peer (P2P)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal indikasi pengaturan penetapan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap peluang bursa karbon untuk industri pembiayaan atau leasing.