Polisi Peraih Adhi Makayasa Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Polri menetapkan peraih Adhi Makayasa, AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Polri menetapkan peraih Adhi Makayasa, AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Ferdy Sambo masih diperiksa karena pada pekan lalu baru menyelesaikan sidang kode etik kasus Brigadir J.
Bharada E masih mengalami trauma ketika memasuki rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi menewaskan 30 orang dan 20 orang luka-luka.
Pisau yang dibawa Kuat Ma'ruf dalam rekonstruksi kemarin digunakan untuk mengacam Brigadir J.
Peran Bharada E digantikan penyidik saat reka ulang pembunuhan Birgadir J.
Polri akan lakukan menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022) di dua rumah Ferdy Sambo.
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi perkara.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan berlangsung secara tertutup. Polisi beralasan lokasi kejadian sempit.
Pengacara Lin Che Wei mengungkapkan bahwa kliennya bisa saja dimintai pendapat soal kelangkaan minyak goreng oleh Menteri Perdagangan M. Lutfi.