SELEKSI CPNS 2018: Lolos Passing Grade Dapat Hak Istimewa
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 61/2018 membuka peluang kepada peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan (passing grade), untuk bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).