BTP Ungkap Pertemuannya dengan Erick Thohir Bicara PTP, Sarinah, dan Krakatau Steel
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) diisukan menduduki jabatan di Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN).
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) diisukan menduduki jabatan di Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN).
Permintaan Pemprov DKI untuk membangun tanki septik (septic tank) komunal di lahan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) ditolak olehFraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta.
Basuki Tjahaja Purnama atau BTP alias Ahokdikabarkan akan menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Namun mantan Gubernur DKI Jakarta itu menepisnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedandiminta untuk membuka data anggaran kepada masyarakat.
Gubernur DKI JakartaAnies Baswedansempat menudingMantan Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama atau BTP soal sistem penganggaran elektronik (E-Budgeting) untuk menyusunAPBD DKI yang masih kurang semputna.Atas tudingan itu, BTP yang dulu akrab disapa Ahok ini angkat bicara.
Anies enggan memberitahu kepada publik terkait penyisiran anggaran yang dilakukan pada 23 Oktober 2019 silam. Anies mengklaim dia bukan orang yang gemar cari pangung.
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta membongkar keberadaan anggaran tak masuk akal yang tercatat di Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. Salah satu anggaran yang mencengangkan adalahusulan belanja lem aibon senilai Rp82,8 miliar di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Selain menemukan pengadaan lem aibon senilai Rp82,8 miliar, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta juga menemukan anggaran pembelian alat tulis dengan nilai jumbo yang tercatat di Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Sarman Simanjorang mengaku susunan kabinet Indonesia Maju yang diumumkan Presiden Joko Widodo tidak sesuai dengan harapan pelaku bisnis, khususnya di Jakarta.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike berencana merevisi aturan tentang perparkiran di Ibu Kota. Rencana tersebut didasari pertimbangan permasalahan dari keterbatasan lahan, tarif parkir, kenaikan pajak daerah, perizinan hingga klausul yang disebut mengancam perlindungan konsumen.