Kasus BLBI, Syafruddi Arsyad Tumenggung Divonis Bebas, Sjamsul Nursalim?
Syafruddin Arsyad Temenggung diputuskan bebas olehhakim dalam perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI. Pembebasan tersebut dinilai merupakan langkah berani.
Syafruddin Arsyad Temenggung diputuskan bebas olehhakim dalam perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI. Pembebasan tersebut dinilai merupakan langkah berani.
Putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara Syafruddin Temenggung menjadi isyarat KPK tidak dapat menyeret Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, dalam kasus pidana penerbitan surat keterangan lunas BLBI.
Pemerintah disarankan membuka dialog dengan eks-anggota ISIS yang kembali ke Tanah Air untuk memadamkan radikalisme.
Organisasi Islam harus berperan aktif menangkal radikalisme agama. Pengamat sosial kemasyarakatan Muhammad Abdullah Darraz mengatalan perlu upaya ormas moderat seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama untuk mulai membuat kontra-narasi radikalisme yang tertanam dalam benak para eks-anggota ISIS.
Langkah Mahkamah Agung membebaskan anak korban perkosaan dari tudingan melakukan aborsi diapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa putusan yang disampaikan hakim tunggal pada tingkat kasasi, Agung Sumardijiatmo itu memenuhi rasa keadilan, mengingat alasan korban sampai melakukan aborsi.
Pengacara Otto Hasibuan mengatakan bahwa pemanggilan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka patut disesalkan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara pada Senin (1/7/2019).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan bahwa koalisi Adil dan Makmur telah berakhir pasca ditolaknya permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemberantasan Korupsi disebut akan memasuki masa kritis berkaitan dengan proses seleksi komisioner.
Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia memprotes pungutan ekspor CPO berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.152/2018. Aksi protes itu dilakukan dengan menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (20/6/2019). Andri Gunawan, Ketua umum asosiasi tersebut mengatakan bahwa mereka mendesak pemerintah tetap membebaskan pungutan ekspor CPO.