Kejagung Terima 166 Berkas Perkara Kasus Karhutla, 7 di Antaranya Korporasi
Proses hukum untuk pelaku pembakar hutan dan lahan terus dilakukan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima 166 berkas perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 7 berkas di antaranya merupakan tersangka korporasi.