Penumpang Terkena Tumpahan Air Panas, Garuda Indonesia Dihukum Rp200 Juta
PT Garuda Indonesia Tbk. diputus bersalah dalam perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh konsumennya B.R.A. Koosmariam Djatikusumo.
PT Garuda Indonesia Tbk. diputus bersalah dalam perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh konsumennya B.R.A. Koosmariam Djatikusumo.
Seekor bayi panda merah telah lahir di Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Kamis (17/1/2019) pukul 6.30 WIB.
Pemprov Kalimantan Utara terus mendorong proyek pembangunan infrastruktur kelistrikan di kecamatan di Kabupaten Nunukan untuk memenuhi sumber listrik di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia terpenuhi.
Eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mempertimbangkan nasib sekitar 1.400 orang yang masih menanti hak pesangon yang belum terbayarkan oleh maskapai penerbangan itu.
JAKARTA Kreditur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menagih janji perusahaan agen perjalanan umrah itu agar menjalankan kewajibannya sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Desa-desa di Kalimantan Utara mendapat dukungan penuh dari kepala daerahnya untuk mengoptimalisasi pemanfaatan Dana Desa melalui 4 program prioritas yaitu produk unggulan kawasan perdesaan (prukades) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) embung desa dan sarana olahraga desa (raga desa).
DC Comics, penerbit buku komik asal Amerika Serikat menggugat perusahaan lokal PT Marxing Fam Makmur yang berdomisili di Surabaya untuk membatalkan merek Superman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai meminta penanganan teroris di Tanah Air supaya melibatkan semua unsur masyarakat dan tidak hanya ditangani aparat penegakan hukum saja yaitu kepolisian.
Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nenyatakan PT Angkasa Pura II bersalah atas praktik monopoli penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos dikirim dan diterima melalui Bandara Kualanamu.
Eks karyawan PT Freeport Indonesia tetap kekeh memperjuangkan nasibnya dan menuntut perusahaan tambang emas itu memenuhi hak mereka. Mereka bertahan dengan gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri untuk, kendati ada proses perdamaian di tahap mediasi.