KPK Setop 36 Perkara di Tahap Penyelidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan.Penghentian itu diklaim sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.