Naik Pesawat Wajib Tes PCR atau Antigen? Ini Aturannya
Kementerian Perhubungan telah menerbitan aturan yang memuat syarat naik pesawat berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021.
Kementerian Perhubungan telah menerbitan aturan yang memuat syarat naik pesawat berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021.
Direktur Utama PT Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo mengakui bahwa jadwal penerbangan ke Bandara Jenderal Besar Soedirman, Purbalingga telah dihentikan.
Serikat Karyawan Garuda mengimbau agar semua stakeholder tidak membuat pernyataan yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Garuda.
Bandara Jenderal Besar Soedirman memiliki peran untuk memperluas konektivitas penerbangan di Jawa Tengah bagian selatan, membuka akses penerbangan diPurbalinggadan kota-kota sekitarnya.
Serikat Karyawan Angkasa Pura II menyampaikan keluhan para penumpang pesawat yang merasa tidak adil karena harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19.
Surat Edaran (SE) No.88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk terbang.
Dengan utang yang demikian besar, ekuitas negatif yang US$2,5 miliar dan pembatasan pergerakan. serta tidak adanya arus wisatawan masuk Indonesia, Wamen BUMN menilai hal ini adalah perfect storm buat Garuda.
Surat edaran Satgas Covid-19 tersebut juga menjelaskan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti sejumlah ketentuan, berikut aturannya.
Instran menyoroti isu PT Kereta Commuter Indonesia oleh PT MRT Jakarta yang terkesan tertutup atau dilakukan secara sembunyi kepada masyarakat.
Ada 19 negara yang diperbolehkan masuk melalui Bandara Ngurah Rai, Bali yang telah dipilih dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivitas yang rendah berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).