Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Kini Tak Dimintai SIKM
Kendati tidak memerlukan SIKM, pengguna kereta api jarak jauh tetap diminta menunjukkan surat keterangan Surat Bebas Covid-19 atau Surat Bebas Gejala.
Kendati tidak memerlukan SIKM, pengguna kereta api jarak jauh tetap diminta menunjukkan surat keterangan Surat Bebas Covid-19 atau Surat Bebas Gejala.
AP I memprediksi pemulihan pergerakan jumlah penumpang pada semester II/2020 untuk menyamai realisasi tahun lalu akan cenderung lambat.
Lion Air Group bakal mengambil langkah tegas dengan melapor kepada pihak kepolisian soal penyebaran informasi di media sosial soal layanan rapid test maskapai yang dilakukan tanpa mengambil sampel darah.
Kemenhub mengakui sejumlah maskapai nasional masih membutuhkan stimulus dan dukungan untuk bisa mempertahankan bisnis saat pandemi Covid-19.
Perjalanan KA Turangga dan KA Kertajaya hanya beroperasi setiap akhir pekan, yaitu pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11,12, 17,18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020.
Mulai besok, Rabu (1/7/2020), PT Railink kembali mengoperasionalkan KA Bandara dan hanya mengembalikan tiket KA Bandara bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan selama masa kenormalan baru (new normal). Hal-hal di luar itu tidak akan berlaku pengembalian tiket.
Tujuh maskapai nasional yang terbukti melakukan perjanjian penetapan harga tiket pesawat pada 2018 tak dijatuhi hukuman denda olehKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sejak mulai dibuka pada 12 Juni 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatatkan pergerakan volume penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Reguler meningkat hingga 49 persen.
Sejalan denganupaya pemerintah di sejumlah negara yang melonggarkan pembatasan perjalanan untuk memulai kembali kegiatan ekonomi, maskapai mulai memulihkan penerbangan yang ditunda karena penyebaran pandemi covid-19.
Sudah selayaknya pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah melaksanakan restrukturisasi perizinan angkutan umum sekaligus dibarengi dengan penerapan konsep baru berupa pembelian layanan.