Bawaslu Tegaskan Surat Suara Boleh Dicoblos Dua Kali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan surat suara boleh dicoblos dua kali. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan selama ini surat suara sering dipahami tidak boleh dicoblos dua kali. Jika sampai dicoblol dia kali, suara dianggap tidak sah. Padahal, aturan yang berlaku tidak demikian.