Pelaku Persetubuhan Anak Sendiri di Wonogiri Ditangkap
Tim Resmob Polres Wonogiri menangkap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Tersangka yang ditangkap itu berinisial DS, 36.
Tim Resmob Polres Wonogiri menangkap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Tersangka yang ditangkap itu berinisial DS, 36.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten menanggapi santai adanya gugatan pria bernama Ismail, 48, seorang warga terdampak jalan tol asal Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.rnrn
Proyek tanah uruk seksi I jalan tol Jogja-Solo, yakni dari Kartasura (Jateng)-Purwomartani (Jogja) kurang lebih senilai Rp3 triliun. Di sisi lain, anggaran yang disiapkan pelaksana proyek guna merampungkan pembangunan jalan tol Jogja-Solo senilai Rp8,26 triliun.
Seorang buruh tani alias tukang macul berusia 70 tahun di Desa Senden, Kecamatan Ngawen, Klaten memperoleh uang ganti rugi Tol Jogja Solo senilai Rp5,6 miliar, Jumat (11/3/2022).
Ratusan umat Hindu di Jateng dan DIY menggelar Upacara Tawur Kesanga Hari Raya Nyepi 1944 Saka/Tahun 2022 di pelataran Candi Prambanan, Klaten, Rabu (2/3/2022). Upacara berlangsung sederhana dan sempat diguyur hujan.
Polisi masih kesulitan mencari emak-emak yang salah jalur di Jalan Jogja Solo hingga Selasa (1/3/2022).
Kejadian pengendara motor salah jalur di jalan raya Jogja-Solo kembali berulang. Kali ini pelakunya seorang emak-emak yang mengendarai motor bebek.
Tol Jogja Solo melewati wilayah Klaten yang berada di Sesar Opak, pemicu gempa besar di Jogja dan Jawa Tengah pada 2006. Perusahaan yang membangun tol menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kemungkinan pergerakan Sesar Opak.
Rencana penggeseran rest area Tol Jogja Solo di Jagalan-Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Klaten, dipastikan batal, Rabu (16/2/2022) siang.
Pembayaran uang ganti rugi Tol Jogja Solo berhenti untuk sementara waktu. Uang ganti rugi proyek tol tersebut dibayarkan di beberapa desa di Kecamatan Ngawen, Klaten, tetapi mandek sejak pertengahan Januari 2022.