STNK TERLAMBAT PERPANJANG : Polisi Menilang, Hakim Membebaskan
Harianjogja.com, BANTUL-Polisi menilang pemilik kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis dan belum diperpanjang. Tetapi ketika sidang, hakim membebaskan pemilik kendaraan dari denda.