Ramadan, Jam Kerja PNS Gunungkidul Berkurang
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.336/2018 jam kerja PNS, TNI dan Polri pada bulan Ramadan hanya 32,5 jam, baik lima hari kerja maupun enam hari kerja.