Menkes, Mendagri & Menkeu Turun Tangan Godok SE Percepatan Insentif Nakes
Terdapat empat substansi dalam surat edaran tersebut, yaitu percepatan proses dan refocusing anggaran, percepatan verifikasi usulan, penyederhanaan proses input jumlah pasien Covid-19 dan teguran bagi pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran insentif tenaga kesehatan.