Serikat Buruh Sebut Aturan THR 2021 Picu Ketidakpastian, Ini Alasannya
Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan di Tanah Air agar membayarkan THR 2021 secara penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari H.
Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan di Tanah Air agar membayarkan THR 2021 secara penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari H.
Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan di Tanah Air agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh kepada pekerja. Pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari H, dengan opsi penyesuaian bagi yang tidak mampu melalui perundingan secara bipartit.
Ketersediaan vaksin menjadi hal yang vital saat ini. Tidak hanya bermanfaat untuk kesehatan tetapi juga ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi Covid-19.
Perundingan secara bipartit menjadi jalan keluar bagi sebagian besar perusahaan di Tanah Air yang terdampak oleh pandemi Covid-19 dan mengalami masalah dalam hal perputaran arus kas.
Kondisi dunia usaha disebut-sebut tidak banyak mengalami perubahan sejak tahun lalu. Tingkat kemampuan perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun ini juga tidak jauh berbeda dibandingkan dengan 2020.
Pengusaha menunggu kepastian stok vaksin dari pemerintah yang menunjuk PT Bio Farma usai sudah menyiapkan pendataan dan pendaftaran.
Persiapan pemerintah dalam program Vaksinasi Gotong Royong masih dalam proses pemilihan vaksin Sinopharm atau Sputnik.
Pemerintah mengklaim bahwa program vaksinasi nasional dilaksanakan sesuai jalur yang tepat. Hal itu terus dilakukan agar pelaksanaan vaksinasisesuai dengan target yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yakni rampung dalam waktu satu tahun.
Bio Farma memastikan dosis vaksin mencukupi untuk program vaksinasi nasional dan masih sesuai dengan peta jalan yang sudah disusun pemerintah.