Pengguna Sepeda Motor Bakal Diawasi Ketat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pelanggaran mudik mayoritas akan dilakukan oleh pengguna sepeda motor, karena bisa mencari jalur yang tidak melewati titik pemeriksaan dari pemerintah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pelanggaran mudik mayoritas akan dilakukan oleh pengguna sepeda motor, karena bisa mencari jalur yang tidak melewati titik pemeriksaan dari pemerintah.
Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik Lebaran pada 2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 hingga H+1 Idulfitri. Kementerian Perhubungan segera menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait kebijakan tersebut.
Pandemi Corona membuat Pemerintah mengambil banyak kebjiakan untuk melakukan pengendalian. Kementerian Perhubungan melakukan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp320,7 miliar dari total pagu anggaran pada 2020 sebesar Rp43,1 triliun, hingga 17 April 2020.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutupsejumlah jalur kendaraan agar masyarakat tidak dapat keluar daerahnya. Skema itu dilakukanjika mudik benar-benar dilarang oleh pemerintah.
Indonesia seperti mayoritas negara lain di dunia, saat ini sedang menghadapi pandemi corona. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memperkirakan, dibutuhkan dana setidaknya Rp1.600 triliun untuk memenuhi kebutuhan ekonomi selama 6 bulan ke depan dalam menghadapi pandemi virus corona saat ini.
Pengamat menilai pemberlakuan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) di DKI Jakarta terancam gagal.
Gelombang kedua infeksi wabah corona dikhawatirkan bisa terjadi apabila masyarakat dibiarkan melakukan mudik Lebaran 2020.
Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan mengenai pengendalian transportasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan ini menyulut kontroversi karena terdapat pasal yang bertentangan dengan aturan Kementerian Kesehatan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai wajar larangan bagi penyedia jasa transportasi daring untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). YLKI menilai memang tidak ada pilihan lain.
Keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan melarang mudik pada masa Angkutan Lebaran 2020 membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyiapkan regulasi turunannya.