MUDIK LEBARAN: Aturan di Permenhub Bisa Picu Rusaknya Jalan Kabupaten
Dengan aturan tersebut, mobil angkutan barang bakal mencari jalur alternatif yang tidak lain berstatus sebagai jalan kabupaten.
Dengan aturan tersebut, mobil angkutan barang bakal mencari jalur alternatif yang tidak lain berstatus sebagai jalan kabupaten.
Selama masa mudik dan balik Lebaran tahun ini, mobil pengangkut barang dilarang melintasi area sepanjang jalan nasional di Kabupaten Sleman.
Untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada mudik lebaran 2019, proyek pekerjaan underpass Kentungan diberhentikan sementara, selain itu, jalur sisi barat yang selama ini ditutup, juga telah dibuka sejak Rabu (29/5/2019).
Ditresnarkoba Polda DIY dan Sat Narkoba Polres Sleman, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine kepada para sopir bus di terminal Jombor, Rabu (29/5/2019). Kegiatan ini sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan di jalan.
Truk bermuatan cor beton mengalami kecelakaan tunggal di Jln. Kemusuk, Desa Sidomulyo, Kecamatan Godean, Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 14.10 WIB. Akibat kejadian tersebut, satu penumpang truk tewas.
Pasalnya hal itu justru bisa membahayakan pengendara kendaraan bermotor, bahkan tak jarang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sebanyak 5.277 personel gabungan dari TNI, Polri, ormas, dan instansi terkait lainnya diterjunkan dalam mengamankan mudik lebaran 2019 di wilayah DIY.
Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman melakukan ramp check terhadap angkutan mudik lebaran 2019, Senin (27/5/2019), di Terminal Jombor, dalam ramp check tersebut, masih ditemukan pelanggaran administrasi.
Sejak awal tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Palang Merah Indonesi (PMI) Sleman menyediakan sekitar 10.000 kantong darah gratis yang bisa digunakan oleh penduduk Sleman yang membutuhkan darah.
Setelah buron setahun, petugas reskrim Polsek Sleman akhirnya menangkap perempuan berinisial SN, 49, warga Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.