Terlilit Utang, Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas lembaga antirasuah berinisial IGA. Dia diberhentikan secara tidak hormat.