KPK Lakukan Pemerikasaan Silang Terhadap Nurhadi dan Menantunya
KPK melakukan pemeriksaan silang terhadap Nurhadi dan Rezky. Mertua dan menantu ini diperiksa sebagai saksi satu sama lain.
KPK melakukan pemeriksaan silang terhadap Nurhadi dan Rezky. Mertua dan menantu ini diperiksa sebagai saksi satu sama lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan eksekusi pembayaran denda senilai Rp600 juta atas nama terpidana kasus perintangan penyidikan Lucas. Uang denda tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hukum jaksa Lie Putra Setiawan terkait dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 35 Tahun 2018. Dengan demikian, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak wajib untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih belum mau mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso. KPK masih mengumpulkan bukti dalam kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia.
Pada Minggu (7/6/2020) angka kematian akibat Covid-19 bertambah sebanyak 50 orang. Alhasil total kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 1.851 jiwa.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari total 34 provinsi sebanyak 4 provinsi masih menerapkan PSBB.
Momen penangkapan Nurhadi bisa jadi waktu bersih-bersih di lembaga mahkamah agung.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan sebanyak 41 narapidana (napi) perkara narkotika kategori bandar dari wilayah DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan, pada Jumat (5/6/2020).
Kantor Hukum dan HAM Lokataru meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dilakukannya.