Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap di Masa Pandemi
Sejumlah pihak memberikan masukan agar kebijakan ganjil genap selama masa pandemi dievaluasi. Ini alasannya.
Sejumlah pihak memberikan masukan agar kebijakan ganjil genap selama masa pandemi dievaluasi. Ini alasannya.
Perkembangan transportasi angkutan kereta apiterus menunjukkan perbaikan pada triwulan III/2021. Penumpang kereta api naik 46,83 persen pada September 2021 dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
"Trainset nomor 29 itu satu gerbong, yang rangkaian nomor 20 dua gerbong. Yang menabrak itu yang 29."
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran No. SE 90/2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 86/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No. 92/2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No. 89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membahas rencana implementasi PCR sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi bersama kementerian dan lembaga lain.
Pemerintah resmi menurunkan harga PCR menjadi Rp275.000 di wilayah Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk luar pulau itu.
Direktur Utama Perusahaan Otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa (SAN) Kurnia Lesani Adnan meminta pemerintah menerapkan wajib PCR kepada pengguna kendaraan pribadi, bukan angkutan umum resmi.
Kecelakaan ini terjadi saat pengujian. Rencananya, trainset 29 itu akan diuji oleh tim dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Aturan perjalanan terbaru itu tertuang dalam berbagai kebijakan yaitu Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 dan 54/2021, dan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).