Kalah di Pengadilan, 1 Hotel di Jogja Diwajibkan Bayar Rp719 Juta kepada Pekerja
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jogja menghukum salah satu perusahaan pengelola hotel besar di Jogja untuk membayar kompensasi senilai Rp719 juta lebih kepada 38 pekerja yang sebelumnya dipecat secara sepihak akibat pandemi Covid-19. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang diselenggarakan pada 6 Juni lalu.