Tegas, Pemkot Jogja Tak Akan Gugat Pengunggah Parkir Bus Rp350.000
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja membantah akan menggugat pengunggah tarif parkir bus Rp350.0000.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja membantah akan menggugat pengunggah tarif parkir bus Rp350.0000.
Pernikahan usia muda menjadi fenomena lama yang terus berulang. Banyaknya anak usia sekolah yang jadi korban pernikahan usia muda menjadi tantangan bagi pemerintah dan semua pihak untuk diatasi.
Pemerintah Kota Jogja meminta kepada insan pariwisata dan instansi terkait agar memaksimalkan serta patuh terhadap aturan satu pintu masuk bagi bus wisata. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir temuan parkir nuthuk hingga berimbas pada tercorengnya industri pariwisata setempat.
Tim Harian Jogja melakukan audiensi sekaligus silaturahmi ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja pada Kamis (20/1/2022). Dalam pertemuan itu, kedua instansi membahas kemungkinan berbagai kerja sama untuk memperkuat sinergi di 2022 ini.
Polisi menjelaskan persoalan parkir bus wisata Rp350.000 di dekat Malioboro, Jogja, yang kemudian viral di medsos. Aparat kepolisian mengklaim tarif parkir nuthuk alias di luar batas kewajaran itu adalah mark up atau penggelembungan atas permintaan kru bus.
Tol Jogja yang akan mulai beroperasi tahun depan diperkirakan bakal menambah masalah parkir di Kota Jogja.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jogja memvonis Pimpinan Cabang Transvision Jogja, Klau Victor Apryanto terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jogja dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/1/2022) di PN setempat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja mendorong swasta atau perorangan mengajukan permohonan pengelolaan parkir. Pengelolaan parkir oleh swasta bisa menjadi salah satu solusi bagi masalah perparkiran.
Parkir nuthuk di Jogja kembali muncul dan diungkapkan di media sosial. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja meminta wisatawan dan pengunjung untuk memanfaatkan fasilitas parkir yang sudah disediakan atau parkir legal. Hal ini guna meminimalkan munculnya fenomena parkir nuthuk atau pemungutan tarif parkir yang melebihi aturan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menegaskan trotoar atau jalur pedestrian dibangun bagi pejalan kaki dan tidak boleh dipakai sebagai kawasan parkir oleh pertokoan. Penegasan ini merespons maraknya penggunaan jalur pedestrian sebagai tempat parkir karena ketiadaan fasilitas parkir.