Durasi Maksimal Pekerja Kontrak Jadi 5 Tahun, Ini Alasannya
Pemerintah menetapkan durasi maksimal untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 5 tahun seiring berlakunya Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.