Jokowi Sebut Darurat Sipil Belum Berlaku dan Akan Diberlakukan Jika Kondisi Abnormal
Darurat sipil untuk menghambat sebaran virus Corona (Covid-19) belum diberlakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers, Selasa (31/3/2020) siang di Istana Bogor, Jawa Barat.mengatakan penetapan status darurat sipil seperti yang tertuang dalamUU No.23/1959 tentang Keadaan Bahaya hanya berlaku untuk kondisi abnormal.