Gerbang Tol Akan Dibebaskan, Ini Syaratnya
Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Korlantas Polri untuk membuka atau membebaskan gerbang tol selama 15 menit hingga 30 menit apabila terjadi antrian kendaraan lebih dari 3 kilometer (km). Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi penumpukan kendaraan yang ada di beberapa gerbang tol,