Penerbangan Nasional Patut Waspadai Kejahatan Siber
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa operator bandara, maskapai penerbangan nasional dan asing, navigasi udara Indonesia dan badan hukum yang telah didelegasikan harus melakukan pengukuran untuk melindungi kerahasiaan, integritas dan ketersediaan sistem teknologi informasi dan komunikasi dan data yang terkait dengan siber.