Mediani Dyah Natalia

Mediani Dyah Natalia

Manajer

Daftar artikel

Jogja

Memperbolehkan Anak 15 Tahun Kerja di Luar Negeri, Raperda Dikritik

Harianjogja.com, JOGJA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan terhadap korban pedagangan orang, memperbolehkan anak berusia 15 tahun sampai 18 tahun memperoleh surat izin bekerja ke luar kota/kabupaten (SIBK). Ketentuan ini diatur pada pasal 13 ayat (2) poin i. Poin itu menyebutkan syarat anak berusia 15 tahun sampai 18 tahun mendapatkan SIBK ialah mengajukan permohonan kepada kepala desa dengan menyertakan surat izin dari orang tua atau wali.

Rabu, 18 Juni 2014 08:08 WIB
Memperbolehkan Anak 15 Tahun Kerja di Luar Negeri, Raperda Dikritik