Crytocurrency Masuk Subjek Komoditas yang Diperdagangkan, BI Kekeh Mata Uang Virtual Dilarang
Bank Indonesia memastikan masih akan tetap melarang cryptocurrency atau mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Meski belum lama ini, Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappeti) telah menetapkan mata uang virtual sebagai subjek komoditas yang bisa diperdagangkan melalui bursa berjangka.