Pembakar Surat Suara Dituntut 1 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pembakaran dan perusakan surat suara di TPS 9, Dusun Jaranmati, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Mahardika Wirabuana Krisnamurti, 21, dituntut hukuman satu bulan penjara dan denda Rp1 juta.