Pakar Hukum Pidana Usulkan Hukuman untuk orang yang Menyerang Presiden Dihapuskan
Dalam rangka merespon aspirasi masyarakat, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menyarankan agar Pasal 217-220 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan.